Tentang Kami

Visi

Menjadi Perusahaan Kehutanan kelas dunia yang mempraktekkan pengelolaan hutan lestari, dengan mengembangkan hubungan sosial yang harmonis, layak secara ekonomi dan ramah lingkungan.

 

Misi

Mengelola dan mengembangkan sumberdaya hutan secara profesional guna meningkatkan manfaat bagi para pemangku-kepentingan, dengan cara:

  1. Mengembangkan hutan tanaman industri yang lestari dan berkualitas tinggi sebagai sumber bahan baku pulp, dengan harga terbaik dan rendah resiko.
  2. Menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha bagi masyarakat dan industri terkait, yang dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.
  3. Melindungi areal hutan yang mempunyai nilai konservasi dan meningkatkan kelestarian lingkungan hutan.
  4. Menghasilkan keuntungan yang memadai, untuk ikut berkontribusi dalam penerimaan pajak Negara.

PT Arara Abadi memperoleh izin pembangunan hutan pertama kali pada tahun 1979, melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 359/Kpts/Um/6/1979 tanggal 8 Juni 1979 seluas 65.000 ha. Jenis usahanya pada waktu itu masih berupa Hak Pengusahaan Hutan Alam (HPH-HA). HPH PT. Arara Abadi bertambah luasnya menjadi 93.500 ha pada tahun 1990, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 560/Kpts-II/1990 tanggal 27 September 1990. Selanjutnya, jenis usaha PT. Arara Abadi berubah menjadi Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPH-HTI) pada tahun 1991, dengan luas areal 265.000 ha.

 

Dalam rentang waktu tahun 1991 – 1996, PT. Arara Abadi mengalami beberapa kali perubahan Ijin Konsesi dan yang terakhir adalah pada tahun 1996 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 743/Kpts-II/1996 tanggal 25 November 1996 (setelah memperoleh persetujuan studi kelayakan berdasarkan SK Ditjen PH No. 3124/IV-PPH/96 tanggal 25 September 1996 dan persetujuan Amdal yang diterbitkan oleh Ditjen PHPA/Ketua Komisi Pusat Amdal No. 208/Dj-VI/AMDAL/96 pada tanggal 26 September 1996) dengan luas areal 299.975 ha.

 

Pada tahun 2013, areal kerja PT. Arara Abadi menjadi 296.262 ha berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.703/Menhut-II/2013 tanggal 21 Oktober 2013 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan No. 743/Kpts-II/1996 tanggal 25 November 1996.

 

Pada tahun 2021, PT Arara Abadi mendapatkan SK Penetapan Batas Areal Kerja berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Nomor : SK.406/MenLHK/Setjen/PLA.2/7/2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang penetapan batas areal kerja izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam hutan tanaman pada hutan produksi (sekarang perizinan berusaha pemanfaatan hutan untuk kegiatan pemanfaatan hutan tanaman industri) atas nama PT Arara Abadi seluas 296.373,94 Ha di Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hilir, Kota Dumai dan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Di tahun 2021 tersebut, PT Arara Abadi melakukan Perubahan RKUPH dengan SK no. 7725/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/12/2021 yang disetujui oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 1 Desember 2021.

 

Kondisi Umum IUPHHK-HT

No SK Konsesi:

SK Penetapan Batas Areal Kerja berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Nomor : SK.406/MenLHK/Setjen/PLA.2/7/2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang penetapan batas areal kerja izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam hutan tanaman pada hutan produksi (sekarang perizinan berusaha pemanfaatan hutan untuk kegiatan pemanfaatan hutan tanaman industri) atas nama PT Arara Abadi.

 

Luas:

296.373,94 Ha

Gambaran letak areal kerja IUPHHK-HTI PT Arara Abadi baik letak astronomis maupun letak administrasi, yaitu:

No.

Distrik

Astronomis

Administrasi Pemerintahan

Kelompok Hutan

1

Minas

101° 07’ - 101° 42’ BT

00° 34’ - 00° 56’ LU

-   Kab. Siak (Kec. Minas, Sungai Mandau, Kandis, Tualang, dan Koto Gasib)

-   Kab. Kampar  (Kec. Tapung dan Tapung Hilir)

-    Kota Pekanbaru (Kec. Rumbai Pesisir)

Siak

2

Sorek

101° 58’ - 102° 23’ BT

00° 00’ - 00°23’ LU

-   Kab. Pelalawan (Kec. Bunut, Bandar Pelalawan dan Kerumutan)

Kampar

3

Siak

102° 04’ - 102° 18’ BT

00° 43’ - 01° 09’ LU

-   Kab. Siak (Kec. Pusako, Sungai Apit, Mempura dan Dayun)

Siak – Rawa

4

Nilo

101° 47’ - 101° 58’ BT

00° 08’ - 00° 16’ LU

-   Kab. Pelalawan (Kec. Pagkalan Kura, Ukui dan Langgam)

Kampar

5

Duri I

101° 37’ - 101° 48’ BT

00° 54’ - 01° 05’ LU

-   Kab. Siak (Kec. Sungai Mandau dan Siak)

-   Kab. Bengkalis (Kec. Pinggir)

Siak Kecil

6

Duri II

101° 17’ - 101° 30’  BT

01° 06’ - 01° 20’ LU

-   Kab. Bengkalis (Kec. Pinggir)

Siak – Siak Kecil

7

Duri III

100° 42’ - 101° 31’ BT

01° 25’ - 01° 39’ LU

-   Kab. Bengkalis (Kec. Bukit Batu)

-   Kab. Rokan Hilir (Kec. Tanah Putih)

-   Kota Dumai (Bukit Kapur)

Siak Kecil - Rokan

8

Merawang

102°38’ - 102° 54’ BT

00° 06’ - 00° 13’ LU

-   Kab. Pelalawan (Kec. Teluk Meranti)

-   Kab. Indragiri Hilir (Kec. Gaung)

Kampar - Kateman