Sertifikasi
Dalam rangka pemenuhan terhadap regulasi maupun persyaratan standar lainnya sekaligus pembuktian terhadap praktek pengelolaan hutan yang memenuhi norma-norma kelestarian maka strategi melalui sertifikasi pengelolaan hutan lestari baik mandatory/wajib maupun voluntary/sukarela ditempuh oleh Unit Manajemen untuk melihat sejauh mana praktek pengelolaan hutan sudah memenuhi persyaratan yang ada.
Sertifikasi yang telah ditempuh oleh Unit Manajemen antara lain:
- Sertifikasi PHPL, bersifat wajib sesuai Permenhut No. P.43/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja PHPL dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin atau Pada Hutan Hak. Sertifikat PHPL PT Arara Abadi diterbitkan oleh LPPHPL TUV Rheinland Indonesia.
- Sertifikasi IFCC-PEFC, bersifat sukarela dilakukan oleh Bureau Veritas Indonesia.
- Sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), bersifat wajib sesuai PP No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3.